Sebagaimana yang telah diberitakan di beberapa media online bahwa pada tanggal 8 Juni 2019 sampai dengan 16 Juni 2019 para Uskup se Indonesia mengadakan kunjungan ad limina ke Bapa Suci Paus Fransikus di Vatikan. Sebetulnya apa arti dan makna istilah kunjungan ad limina itu? Berikut ini tulisan Pastor Markus Solo SVD yang dimuat di media penakatolik.com mengenai istilah tersebut.
Yang dimaksudkan dengan istilah Kunjungan ad limina (Ad limina apostolorum)
adalah pertemuan para uskup dari seluruh dunia dengan Paus di Vatikan
setiap lima tahun untuk saling, antara lain, menginformasikan tentang
situasi Gereja paling terakhir, saling meng-update, saling berdiskusi
menyangkut berbagai tema dan isu menyangkut kehidupan Gereja Katolik di
negara asal para uskup dalam kaitan dengan ajaran Gereja di bawah Paus
yang ada, mencoba mencari penyelesaian berbagai kesulitan di tempat para
uskup. Selain bertemu Paus, para uskup juga bertemu dengan
Kantor-Kantor Vatikan yang dipilih oleh para uskup sesuai kebutuhan
mereka.
Sumber foto : penakatolik.com
Ad Limina itu bahasa Latin, artinya TERBATAS. Atau pengertian lain dari ad Limina
adalah “menghampiri ambang pintu kedua Rasul Agung Petrus dan Paulus”
yang menumpahkan darah kemartiran di kota Abadi, Roma, pada awal-awal
abad Masehi. Dasar pijakan hukum dari kunjungan ad Limina adalah Hukum Gereja Katolik (Codex Iuris Canonici atau CIC), khususnya Kanon 399 und 400, atau Kanon 208 dari Hukum Kanon Gereja Timur atau Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium (CCEO).

Undangan untuk kunjungan ad Limina adalah
undangan untuk semua Uskup, sehingga ada kewajiban moral untuk
melaksanakannya, kecuali kalau ada uskup yang memiliki alasan luar biasa
sampai tidak bisa hadir. Biasanya yang wajib itu berlaku untuk para
uskup aktif. Yang sudah pensiun tetap terbuka kemungkinan juga untuk
ikut, apalagi kalau masih memegang tanggungjawab tertentu, sekalipun
sudah emeritus.
Oleh karena dunia ini luas, dan Gereja Katolik hadir di berbagai
negara, sering terjadi bahwa para uskup dari dua negara berbeda
melakukan lawatan ad Limina pada kurun waktu yang sama di
Vatikan. Akan tetapi program kunjungan mereka tetap berbeda-beda
sehingga tidak bertabrakan. Saat kunjungan ad Limina
Uskup-Uskup Indonesia 2019 dengan 36 orang uskupnya berlangsung, para
uskup negara Angola, Afrika, dengan 18 uskupnya juga sedang melakukan
hal yang sama. Tentunya diatur sekian sehingga mereka tidak bertabrakan.
Hanya tempat tinggal para uskup dari kedua negara ini sama.
Kunjungan ad Limina ini dikatakan terbatas karena terjadi
dalam waktu hanya satu minggu saja, alokasi waktu tiap Kantor juga
terbatas, maksimal 1 sampai 1 ½ jam, dan kantor-kantor yang dipilih juga
terbatas, tidak semua Kantor Vatikan dikunjungi. Salah satu unsur
“terbatas” yang lain adalah bahwa jumlah peserta ad Limina pun
tidak bisa tanpa batas. Ada negara yang memiliki banyak uskup oleh
karena negaranya luas dan jumlah umat Katolik pun banyak, misalnya USA,
Italia, Brasil, Meksiko, Filipina, India. Umumnya para uskup dari
negara-negara di atas ini dibagi dalam dua sampai tiga kelompok dengan
jadwal kunjungan berurutan; tidak bisa serentak. Indonesia dengan jumlah
36 uskup kali ini termasuk sebuah jumlah yang sudah di tapal batas,
karena tidak semua perkantoran memiliki ruangan pertemuan yang bisa
menampung orang lebih dari jumlah ini.
Puncak dari rangkaian kunjungan ad Limina tentunya adalah
kesempatan tatap muka dengan Paus, di mana Paus bertemu para Uskupnya
dalam suasana sangat terbuka, dekat dan sangat persaudaraan. Di dalam
kesempatan tatap muka ini, Paus, selain mendapatkan masukan dari para
uskup, juga melayani berbagai pertanyaan, terbuka terhadap segala usul
dan saran. Kadang juga Paus memberikan kesempatan kepada para uskup,
minimal satu kali, untuk merayakan Ekaristi kudus secara bersama-sama. (sumber : penakatolik.com)